Kamis, 19 Januari 2012

SEKILAS SEJARAH IKATAN MOTOR INDONESIA


Pada tanggal 27 Maret 1906 didirikan Javasche Motor Club yang berkantor di jalan Bojong 153 – 156, Semarang. Dalam perkembangannya Javasche Motor Club dirubah namanya menjadi Het Koningklije Nederlands Indische Motor Club (KNIMC) yang selanjutnya sejalan dengan tuntutan zaman nama KNIMC.
Berubah lagi menjadi Indonesische Motor Club (IMC) sampai saat penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia, dimana IMC turut diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini oleh Departemen Perhubungan.
Sejak IMC diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950 nama IMC berubah menjadi Ikatan Motor Indonesia (IMI) , maka telah dimintakan pula pengakuan dan pengesahan dari Badan-Badan Internasional seperti AIT, FIA, FIM dan OTA sedangkan kantor pusat IMI (d/h IMC ) yang selama ini berada di Semarang di pindahkan ke Jakarta yang untuk pertama kali dan sampai dengan tahun 1968 menempati beberapa ruangan dari Kantor Bank Exim Kota (d/h Gedung Factory) setelah tahun 1968 kantor Pusat IMI telah beberapa kali berpindah tempat yang akhirnya sampai saat sekarang menempati bahagian dari ruangan Sayap Kanan – Stadion Tennis, Jalan Pintu – I Senayan.

PERKEMBANGAN ORGANISASI

Sejak diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950 yang ke mudian namanya berubah menjadi IMI sampai kini dalam perkembangan perjalanan nya dari periode ke periode seperti tersebut dibawah ini :

  1. Periode 1950 – 1975
  2. Diawal periode ini secara ex – officio Ketua Umum IMI dijabat oleh Menteri Perhubungan, untuk itu jabatan Ketua Umum IMI yang pertama dijabat oleh Bapak IR. Juanda, dan untuk melaksanakan tugas – tugas pimpinan sehari – hari telah di tunjuk Bapak Drs. Musa Kunto sebagai Direktur IMI. Selanjutnya jabatan Ketua Umum IMI diserahterimakan seiring dengan pergantian jabatan Menteri Per hubungan dari Bapak IR. Juanda kepada Bapak Jenderal Hidayat,sedangkan jabat an Direktur IMI diganti Bapak Adnan Syammi hal ini dikarenakan Bapak Drs. Musa Kunto mendapat tugas belajar keluar negeri pada tahun 1956.
    Selanjutnya karena Bapak Hidayat mendapat tugas baru sebagai Duta Besar R.I di Kanada maka untuk jabatan Ketua Umum IMI diserahterimakan kepada Bapak Komodor Sutopo, kemudian Bapak Sutopo menyerahkan jabatan Ketua Umum kepada Bapak Jenderal Polisi Sucipto Yudodiharjo,dan dibawah kepemimpinan Bapak SuciptoYudodiharjo untuk jabatan Direktur IMI dirubah namanya menjadi Sekretaris Jenderal yang dijabat oleh Bapak Assari. Dibawah kepemimpinan Bapak Sucipto Yudodiharjo, karena tidak adanya pengawasan yang menyebabkan IMI mengalami kemerosotan.
    Karena kondisi ini maka, pada pertengahan tahun 1972 diadakan pertemuan antara para Pengurus IMI yang diprakarsai oleh Bapak Hidayat dan Bapak Sucipto Yudodiharjo, namun dalam per temuan tersebut karena sakit Bapak Sucipto Yudodiharjo tidak hadir, dan beliau di wakili oleh Bapak Letjen Pol Drs Slamet Sukardi (Ketua I IMI) yang selama ini menjalankan tugas-tugas Ketua Umum. Dimana hasil dari pertemuan tersebut menyepakati meminta kesedian Bapak Drs. Frans Seda yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan untuk dapat bertindak sebagai Ketua Umum IMI yang baru, sedangkan Sekretaris Jenderal tetap dipegang oleh Bapak Asaari dan sejak saat itu IMI kembali diserahkan kepada Departemen Perhubungan.
    Seiring dengan terjadinya pergantian jabatan Menteri Perhubungan dari Bapak Drs. Frans Seda kepada Bapak Emil Salim, maka Ketua Umum IMI juga terjadi per gantian dan setelah 3 (tiga) tahun Bapak Emil Salim menangani IMI, karena ke sibukan beliau sebagai Menteri Perhubungan selanjutnya beliau menunjuk Direktur
    Jenderal Perhubungan Darat selaku Ketua Umum IMI.

  3. Periode 1975 – 1978
    1. Untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi maupun keuangan dengan melakukan Penertiban Administrasi.
    2. Konsolidasi Organisasi dengan mengutamakan penghidupan kembali DPD – DPD IMI yang telah vakum dan membentuk DPD IMI di daerah – daerah yang belum terbentuk, untuk itu melalui program konsolidasi organisasi dapat dilakukan :
      1. Inventarisasi Club – Club IMI Daerah
      2. Peremajaan DPD – DPD IMI lama, misalnya : Jateng dan Jatim.
      3. Pembentukan dan peresmian DPD – DPD IMI baru, seperti : D.I Yogyakarta, Bali, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sulut, Sumsel, Sumbar dan D.I Aceh yang ke mudian disusul oleh daerah – daerah lain.
    3. Mendorong pelaksanaan kegiatan – kegiatan olahraga kenderaan bermotor di daerah – daerah. Seiring dengan berjalannya program konsolidasi organisasi di daerah – daerah yang ditandai dengan semakin tertib dan teraturnya penyelenggaraan kegiatan olahraga di daerah – daerah, dimana setiap daerah rata – rata sebulan sekali ada event olah raga bermotor, sehingga semangat aspirasi para remaja pecinta olahraga ini dapat tersalurkan.
  4. Penunjukan Bapak Sumpono Bayuaji yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat,pada tanggal 11 Maret 1975 sebagai Ketua Umum IMI oleh Menteri Perhubungan dengan Keputusan Nomor. 573/U-18/Phb-75. Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Jenderal ditunjuk Bapak Drs. R. Soekotjo.
    Dalam perkembangan organisasi diawal kepemimpinan Bapak Sumpono Bayuaji, IMI memasuki babak baru, dimana langkah awal yang beliau lakukan adalah me nyusun program kerja yang meliputi :

  5. Periode 1978 – 1984
    1. Ir. Sumitro Surachmat sebagai Ketua Bidang Khusus.
    2. Subronto Laras sebagai Ketua Bidang Dana .
    3. Albert M Pangabean sebagai Ketua Bidang Luar Negeri.
    4. Ir. Suparto Soejatmo sebagai Ketua Bidang Teknik.
    5. Dolly Indra Nasution sebagai Ketua Bidang Perlombaan.
    6. Helmi Sungkar sebagai Ketua Bidang Pembinaan.
    7. Idat Lubis sebagai Ketua Bidang Organisasi.
    1. Mengadakan seleksi terhadap mutu kegiatan.
    2. Meneliti personalia kepanitiaan, penanggung jawab kegiatan tersebut, sehingga dapat dipertanggung jawabkan kegiatan yang dilaksanakan.
    3. Menunjuk salah seorang Ketua Bidang PB. IMI untuk duduk selaku Pengawas Perlombaan.
    4. Meneliti Peraturan Perlombaan.
    5. Memperketat pengambilan Kartu Izin Balap maupun penyelenggara yang tidak mematuhi peraturan.
    6. Mengadakan brefing baik kepada olahragawan maupun kepada panitia penyelenggara, pada tiap kali diadakan kegiatan ( 2 atau 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan ).
    7. Menginventarisasi serta membina club – club olahraga kenderaan bermotor.
    8. Memberikan sangsi – sangsi terhadap pembalap maupun penyelenggara yang tidak mematuhi peraturan.
    9. Kepada setiap penyelenggara kegiatan diwajibkan menyerah sebahagian dari dana yang terkumpul untuk tujuan sosial, yaitu membantu panti – panti asuhan, lembaga cacat, korban bencana alam dan musibah lainnya.
    1. Rally Nasional Seri I, II dan III
    2. Internasional Pemuda Rally ( memperebutkan Piala Bergilir Presiden R.I )
    3. Balap Mobil dan Motor Indonesia Grand Prix.
    4. Indonesia Internasional Kart Prix.
    5. Asean Rally, yang dilaksanakan tiap tahun secara bergantian disalah satu negara anggota Asean.
    6. Asean Race, yang dilaksanakan tiap tahun secara bergantian disalah satu negara anggota Asean.
    7. Malaysian Grand Prix ( Balap Mobil dan Motor ).
    8. Penang Grand Prix ( Balap Mobil dan Motor ).
    9. Macao Grand Prix ( Balap Mobil dan Motor ).
    10. Hongkong Kart Prix ( Balap Go – Kart ).
  6. Untuk mengganti kedudukan Bapak Sumpono Bayuaji sebagai Ketua Umum IMI pada tanggal 22 September 1978 dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. SK. 93/KP.404/Phb – 78. telah diangkat Bapak Nazar Noerdin, sebagai Ketua Umum IMI yang waktu itu mengganti kedudukan Bapak Sumpono Bayuaji se bagai Direktur Jenderal Pehubungan Darat. Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Jenderal berdasarkan SK. Dirjen Hubdar No. 37/IMI/SK/XI/78. tanggal 7 Nopem ber 1978, menunjuk Bapak R. Herfien,MS,yang saat itu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) selaku pengganti Bapak Drs.Soekoco.
    Seiring dengan pergantian pengurus dan untuk pengembangan tugas – tugas dalam menjalankan kegiatankegiatan organisasi dan olahraga mengalami penyempurnaan- penyempurnaan untuk melanjutkan usahausaha perluasan organiasasi IMI diseluruh Indonesia melalui pembentukan DPD-DPD IMI yang telah dilaksanakan pada perio de sebelumnya dengan melakukan koordinasi dengan Gubernur,Kapolda dan Kadis LLAJR Propinsi yang belum membentuk DPD IMI,untuk melanjutkan program kon solidasi yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya, walaupun tidak selancar sebagaimana yang diharapkan dan pada periode ini telah berhasil dibentuk DPD IMI di Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku,Kalimantan Selatan.
    Kemudian untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan – kegiatan dalam periode ini IMI dengan SK.Ketua Umum PB.IMI No.105/IMI/SK/X/1982,tertanggal 1Oktober 1982 melengkapi kepengurusan dengan menetapkan para Ketua – Ketua Bidang sebagai berikut :D isamping Ketua – Ketua Bidang Ketua Umum PB. IMI, juga telah menunjuk Ny. Suparlan sebagai Sekretaris Eksekutif dan Oloan Sitompul selaku Humas. Untuk membicarakan hal-hal berkenaan dengan program organisasi, maka dalam periode ini telah ditetapkan rapat rutin diadakan 3 (tiga) bulan sekali dan atau se waktu – waktu bila diperlukan.
    Untuk menangani pertumbuhan kegiatan olahraga kenderaan bermotor dalam periode ini secara langsung mulai ditangani adalah Sekretaris Jenderal, selanjutnya dalam periode ini mulai ada undangan keluar negeri dari Badan olahraga kenderaan ber motor Internasional untuk mengikuti konfrensi. Dari pertemuan tersebut, Badan-Badan dan olahraga kenderaan bermotor yang ada dikawasan Asia Tenggara menyepakati untuk membentuk bentuk Asosiasi Olah Raga Kenderaan Bermotor Asean atau AFAA ( Asean Federation of Automobile Association ) yang secara aklamasi telah mengangkat Bapak R.Herfien,MS sebagai Chairman dan Bapak Albert M.Pangabean sebagai Secretary General. Kepengurusan AFAA dilantik pada tanggal 26 Oktober 1982 oleh Bapak Roesmin Nurjadin, Menteri Perhubungan R.I, dan dihadiri oleh semua dari utusan asosiasi olahraga kenderaan bermotor Asean.
    Meningkat dan mantapnya perekonomian masyarakat diiringi dengan makin ber kembangnya industri perakitan kenderaan bermotor, hal ini memberi dampak positif terhadap perkembangan olahraga kenderaan bermotor diseluruh wilayah tanah air. Hal ini dapat dilihat, hampir setiap minggu ada penyelenggara yang mengajukan per mohonan izin penyelenggaraan kegiatan olahraga rally mobil, rally motor, balap mo bil, balap motor, motocross, go-kart dan untuk menghindari bentokan tanggal pelaksa naannya sehingga dapat merugikan pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut untuk PB. IMI mulai tahun 1981 mengeluarkan kalender sport tahunan dan mulai ta hun 1982 kalender sport IMI mulai dicetak berupa buku saku. Dengan tersusunnya kalender sport tersebut IMI telah mampu mengadakan penertib an – penertiban dibidang olahraga kenderaan bermotor, antara lain :

    Dengan penertiban-penertiban tersebut diatas, maka mutu kegiatan serta prestasi para olahragawan dapat makin ditingkatkan. Prestasi pembalap-pembalap Indonesia untuk kawasan Asia dan Pasific termasuk ke lompok lima besar, sedangkan di kawasan Asean untuk kegiatan Balap Mobil, Balap Motor, Rally Mobil dan Motor, Motocross dan Go-Kart prestasi pembalap Indonesia selalu menduduki rangking teratas dan atau runner-up. Kegiatan-kegiatan perlombaan yang diikuti pembalap Indonesia didalam maupun di luar negeri untuk kejuaraan Nasional dan Internasional antara lain :

    Selanjutnya pihak dealer setelah melihat perkembangan kegiatan olahraga kenderaan bermotor yang dilaksanakan IMI mulai menghibahkan kenderaan – kenderaan balap dan rally termasuk sepeda motor untuk digunakan dalam pertandingan baik sifatnya Nasional maupun Internasional.
    Untuk mengatur mekanisme kerja organisasi,dalam periode ini telah berhasil disusun draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMI oleh Sekretaris Jenderal PB IMI, draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMI telah disyahkan pada tanggal 1 Oktober 1982.

  7. Periode 1984 – 1991
    1. Balap Mobil.
    2. Balap Motor.
    3. Slalom Test.
    4. Go – Kart.
    5. Motocross.
    6. Time Rally.
    7. Speed Rally.
  8. Pada bulan Mei 1984 berhubung Bapak Nazar Noerdin memasuki masa pensiun dan Jabatan beliau sebagai Dirjen Perhubungan Darat digantikan oleh Bapak Ir. Giri S. Hadihardjono dan untuk selanjutnya dalam periode ini jabatan Ketua Umum PB. IMI diserah terimakan kepada Bapak Ir. Giri S. Hadisardjono, untuk jabatan Sekretaris Jenderal dalam periode ini ditiadakan dan untuk tugas – tugas Sekretaris Jenderal ditangani langsung oleh Ketua Umum yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh staf Sekretariat Jenderal.
    Dalam periode ini terjadi perubahan sebutan nama untuk Pengurus IMI Daerah dengan nama Pengurus Daerah IMI yang dalam periode sebelumnya sebutan untuk Pengurus Daerah IMI adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMI.Untuk pengem bangan kegiatan–kegiatan IMI di daerah, maka telah dapat dibentuk Pengda – Pengda dibeberapa Propinsi yang sebelumnya belum membentuk Pengda dan diakhir periode ini dari 27 Propinsi tinggal Propinsi Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara yang be lum terbentuk Pengda.
    Selama Bapak Ir. Giri S Hadisardjono menjabat Ketua Umum, beliau telah menye lenggarakan 2 (dua) kali Musyawarah Nasional ( MUNAS) yang dihadiri oleh utusan Pengda, masing-masing 2 (dua) orang dan beberapa pengamat. Untuk menyusun dan menyempurnakan Peraturan Perlombaan,mengawasi pelaksanaan perlombaan dan penyelenggaraan kegiatan olah raga kenderaan bermotor, Bapak Ir.Giri S Hadisardjono telah mendorong untuk dibentuknya Komisi Olahraga kendera an bermotor PB.IMI yang terdiri dari komisi : Supaya adanya keseragaman dalam penerapan pelaksanaan peraturan perlombaan, serta bertukar informasi mengenai kendala yang dihadapi oleh Daerah dalam menye lenggarakan perlombaan,maka dalam periode ini telah diadakan Penataran Nasional yang diikuti oleh utusan Pengda seluruh Indonesia yang dalam hal ini untuk setiap Pengda mengikut sertakan 2 (dua) orang utusannya. PB.IMI untuk mengikuti perkembangan olahraga kenderaan bermotor Internasional selalu mengirimkan utusanya untuk menghadiri Kongres FIA dan CIK di Perancis.
    Seiring dengan perkembangan olahraga kenderaan bermotor Internasional, IMI sejak tahun 1987 selalu menyelenggarakan Rally Internasional yang diakui oleh FIA, dimana pada tahun 1987 – 1988 IMI telah dapat menyelenggarakan Kejuaraan Rally Internasional Seri Asia dan sejak tahun 1989 s/d tahun 1991 Kejuaraan Rally ini mulai ditingkatkan menjadi Kejuaraan Rally Internasional Seri Asia Pasific. Semenjak tahun 1991 kejuaraan dimaksud sudah dijadikan calon Kejuaraan Rally Dunia, untuk dapat terealisasi Rally Dunia di Indonesia, IMI telah melakukan pen dekatan dengan instansi terkait (pemerintah dan swasta) yang akan menunjang sarana prasarana dalam penyelenggaraan Rally dimaksud dengan mengadakan kerjasama.

  9. Periode 1991 – 1995
    1. Melalui konsolidasi organisasi telah dapat terealisasi pembentukan Pengda – Pengda baru dibeberapa Propinsi dan pengaktifan kembali Pengda – Pengda yang mengalami kevakuman, wujud dari konsolidasi dimaksud adalah kehadiran dari utusan – utusan Pengda IMI dalam Munas maupun Rakernas IMI
    2. Restrukturisasi organisasi sesuai dengan amanat MUNAS diantaranya dengan menempatkan Club sebagai ujung tombak pembinaan dan penghapusan kepengurusan cabang (PENGCAB)
  10. Setelah 16 tahun jabatan Ketua Umum PB. IMI yang secara terus menerus dijabat oleh Dirjen Perhubungan Darat, dalam periode ini setelah diadakan perubahan dan penyesuaian – penyesuaian melalui Musyawarah Nasional ( Munas ) IMI yang ke dua di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1991, telah terpilih Bapak Hutomo Mandala Putra, sebagai Ketua Umum PB. IMI yang nota bene bukan Dirjen Perhubungan Darat menggantikan Bapak Ir. Giri S Hadisardjono, dan Bapak Suparto Soejatmo sebagai Sekretaris Jenderal.
    Program – program yang telah dan dapat dilaksanakan dalam periode ini dalam bidang organisasi, luar negeri, olah raga, tehnik, pariwisata, pelayanan umum, SIM Internasional dan carnet, kesekretariatan dan kebendaharaan/keuangan diantara nya :

    Dan diakhir periode, Bapak Hutomo Mandala Putra telah mengajukan usulan kepada Panitia Pengarah dalam menyiapkan materi rancangan perubahan dan penyempurna an AD dan ART IMI khususnya penyebutan Pengurus Besar ( PB ) IMI menjadi Pengurus Pusat (PP) IMI untuk mendapatkan pengesahan dalam Munas III IMI.

  11. Periode 1995 – 1999
  12. Setelah memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam Munas III IMI yang diselenggarakan pada tanggal 1 – 2 Juni 1995 di Medan, team formatur Munas III IMI yang diketuai oleh Bapak Hutomo Mandala Putra telah berhasil memilih Bapak Bob R.E Nasution, SH untuk ditetapkan oleh Forum Munas III IMI sebagai Ketua Umum dan Bapak Dolly Indra Nasution sebagai Sekretaris Jenderal PP. IMI masa bakti 1995 – 1999.

  13. Periode 1999 – 2003
    1. Seluruh jajaran dan tingkatan dari organisasi IMI.
    2. Penggemar, atlit dan lembaga pendukung kegiatan olah raga kenderaan bermotor.
  14. Melalui Munas IV IMI yang dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 3 – 5 Desember 1999, untuk jabatan Ketua Umum PP. IMI kembali terpilih Bapak Bob R.E Nasution, SH sedangkan untuk Jabatan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Bapak Drs Usa Sutrisna. Dalam Munas yang keempat ini untuk pertama kali sistem pemilihan Ketua Umum tidak lagi dilakukan melalui sistem formatur, namun dilakukan dengan sistem pemilihan langsung ( voting ). Hal ini seiring dengan adanya perubahan AD dan ART, yang didalamnya mengatur tentang tata cara pemilihan Ketua Umum dan Ketua sedangkan mengenai struktur kepengurusan juga mengalami perubahan.
    Menyadari beratnya tantangan kedepan yang akan dihadapi oleh kepengurusan dalam menjalankan program, tugas dan kebijakan organisasi. Untuk itu dalam periode ini dalam menjalankan kebijakan untuk pelaksanaan program organisasi, olah raga dan wisata sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Munas IV IMI, yang kesemuanya itu bertujuan menjadikan organisasi IMI sebagai organisasi yang mampu melaksanakan peran dan fungsinya sebagai wadah pembinaan terhadap :

    Disamping hal – hal tersebut diatas untuk periode ini organisasi juga telah menyusun rencana kerja untuk program pelayanan umum dan sosial. Untuk itu melalui program tersebut, organisasi akan meningkatkan pelayananan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan SIM Internasional, Carnet dan road service lainnya yang berhubungan dengan kenderaan bermotor. Sedangkan program sosial yang merupakan program kepedulian organisasi terhadap masyarakat, organisasi mengupayakan adanya keselarasan antara program sosial dengan program lainnya.

  15. Periode 2003 – 2007
  16. Selanjutnya melalui Munas V IMI yang dilaksanakan di Balikpapan pada tanggal 18 – 21 Desember 2003, telah dimulai babak baru dalam pemilihan Ketua Umum PP.IMI melalui proses penjaringan yang juga mensyaratkan para Calon untuk memaparkan Visi dan Misi nya dalam MUNAS sebagai forum tertinggi Organisasi.
    Pada pemilihan Ketua Umum PP.IMI yang diselenggarakan secara langsung dalam MUNAS V IMI, terpilih Bapak Yuliari P. Batubara sebagai Ketua Umum, dimana beliau sebagai ketua formatur bersama tim formatur lainnya menetapkan susunan kepengurusan PP-IMI periode 2003 – 2007.

  17. Periode 2007 – 2011
  18. Periode 2007-2011 diwarnai dengan perubahan besar dalam penataan Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di Indonesia dengan dibentuknya kembali Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga yang berlanjut dengan diterbitkannya UU.RI No.3 -2005 tentang SKN yang mulai berlaku pada bulan Pebruari 2007. Dengan berlakunya UU ini maka terjadi perubahan dimana seluruh Sistem Keolahragaan Nasional menjadi Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri dan KONI diubah menjadi dua lembaga yaitu KON (Komite Olahraga Nasional) dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia).
    IMI sebagai Induk Organisasi Cabang Olahraga anggota KON, menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan dibidang olahraga kendaraan bermotor yang dilindungi oleh UU.RI.

    1 Ketua Umum : JULIARI P. BATUBARA
    2 Wakil Ketua Umum : ARIEF WINORO
    3 Ketua Bidang Organisasi : DONNI B. PRIHANDANA

    - Biro Keanggotaan : R. RONNY ARIFUDIN

    - Biro Pembinaan & Pengembangan : DJEMBAR KARTASASMITA
    4 Ketua Bidang Olahraga : IRAWAN SUCAHYONO

    - Biro Olahraga Mobil : HARRIS GONDOKOESOEMO
    NICKY TJONNADI

    - Biro Olahraga Motor : DYLAN DILATO
    FRANS TANUJAYA
    5 Ketua Bidang Wisata : OTTE RUCHIYAT

    - Biro Wisata dan Sosial : AZMAN OSMAN

    - Biro Pelayanan Masyarakat : TJOKRO I. KUSNADI
    6 Sekretaris Jendral : M. RIYANTO
    7 Wakil Sekretaris Jendral : EDWIN HARYONO
    8 Bendahara : FAUZY ALDJUFRIE
    9 Wakil Bendahara : KRISNATI DESIANA

sumber : http://www.imi.co.id/history.php

Rabu, 18 Januari 2012

Unjuk Nyali, Demi Reputasi

Moonraker adalah nama geng motor yang paling lawas di Kota Bandung. Didirikan 28 Oktober 1978, kelompok ini sekarang telah beranggotakan ribuan orang yang tersebar di wilayah Jawa Barat.

Irvan Oktavianus, salah seorang pentolan Moonraker mengatakan, awal pembentukan klub Moonraker sebagai ajang silaturahmi para bikers di Kota Bandung. Berbagai kegiatan, seperti touring maupun balapan liar. Menurut informasi yang diterima detikportal, sejak tahun 1980-an, kelompok ini sangat disegani. Sebab selain suka ngetrek di jalanan Bandung, kelompok ini sering terlibat tawuran. Beberapa anggota geng bahkan ada yang membawa senjata api (senpi). Maklum, mayoritas anggotanya adalah anak kolong (anak anggota TNI). Hal ini yang membuat masyarakat dan polisi segan berbuat macam-macam. "Bagi anak motor berkelahi adalah hal lumrah. Kelompok lain juga begitu," kata Irvan Oktavianus, yang saat ini tercatat sebagai pembalap motor nasional.

Tapi Juara I Yamaha Cup Race 1995-1998 ini membantah kalau anggota Moonraker identik dengan perkelahian semata. Sebab, imbuh Irvan, sejak tahun 1980-an anggota Moonraker sering menang dalam balapan liar yang dilakukan di jalan-jalan Kota Bandung. "Malah anggota kami banyak yang jadi pembalap nasional, semisal Benny Baong," jelas Irvan kepada detikportal.

Selain Moonraker, sejumlah geng motor juga bermunculan di Bandung. Tapi yang reputasinya setara dengan Moonraker hanya tiga geng, yakni Exalt to Coitus (XTC), Grab on Road (GBR) dan Brigade Senja (Brigez). Empat geng motor tersebut kemudian menjadi legend di Bandung. Rata-rata geng motor ini dibentuk oleh pecinta balapan liar. Awalnya jumlahnya hanya segelintir, namun makin lama makin banyak hingga ribuan anggota. Mereka tidak hanya berasal dari Bandung, melainkan dari Cirebon, Tasikmalaya, garut, Sukabumi, dan Subang. kemunculan geng-geng motor ini seakan menjadi pemandangan tersendiri di Bandung. Setiap malam di akhir pekan mereka berkumpul. Biasanya Jalan Supratman, Lodaya, Dago, atau Gasibu, jadi tempat favorit. Di tempat itu mereka kemudian adu nyali dan adu kecepatan sepeda motor. Trek yang harus dilalui para pembalap tidak melulu di jalan yang datar dan lurus. Jalan penuh liku dan menurun juga dilakoni. Untuk medan yang satu ini, para pembalap biasanya mengambil start di Lembang dan finish di Jalan Setia Budi. Nekatnya lagi, para pembalap dilarang menggunakan rem belakang. Padahal jalan yang dilalui menurun. Aksi nekat para pembalap tidak jarang memakan korban. Jangan heran kalau hampir setiap balapan selalu ada anggota geng yang tewas atau luka-luka saat balapan. Tapi mereka sama sekali tidak kapok ataupun takut."Itu sudah risiko. Makin berat tantangan makin seru Kang," Kata Ari, anggota geng XTC. Apalagi semakin tinggi risiko semakin besar taruhannya. dalam setiap sesi balapan, nilai taruhan berkisar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Malah ada yang menjadikan sepeda motor sebagai taruhannya. Pembalap yang menang berhak atas sepeda motor pembalap yang kalah. Uang taruhan merupakan patungan dari masing-masing anggota geng. Dan tiap-tiap geng punya joki (pembalap) andalan, berikut mekaniknya. Di ajang balap liar ini masing-masing geng menguji kemampuan pembalap maupun settingan mesin motor. Bila menang, hasil taruhan akan digunakan untuk pesta dan bersenang-senang. Sering kali persaingan antar geng di ajang balapan liar berbuntut ke luar arena. Usai balapan, masing-masing geng tidak jarang terlibat tawuran. Masing-masing geng tidak pernah akur. Mereka bersaing dalam segala hal, baik balapan, soal reputasi ataupun keberanian. Repotnya, serangan yang mereka lakukan sering salah alamat. Sering kali mereka menyerang masyarakat yang tidak mengerti apa-apa. Alhasil, banyak sudah pengguna jalan di Bandung yang telah jadi korban kebringasan anggota geng motor, yang mayoritas usianya masih belasan tahun. Kasatreksrim Polresta Bandung Tengah AKP Andree Ghama mengatakan para pelaku kekerasan anggota geng motor yang berhasil diciduk, semua dalam keadaaan mabok. Pengaruh alkohol itulah yang membuat anggota geng, yang rata-rata masih pelajar SMP dan SMA ini bertindak brutal.

Geng Motor dari segi sosiologi dan hukum serta Solusi meminimalisir geng-geng motor.

Sebenarnya geng-geng motor sudah ada dari tahun 1978. Yang namanya melegenda saat itu adalah geng motor "M2R" atau Moonraker.
Ya, Bandung lautan gangster sudah mendarah daging dikarenakan sudah ada sejak dari dulu. Disaat geng motor & gangster diseluruh dunia sedang naik daun, seperti di Jepang tahun 70an geng motor lagi jaman, di Amerika gangster tahun 70an baru-baru naik, di Korea tahun 70an juga sama kaya di Jepang dan sama halnya dengan di Bandung tahun 70an ada Moonraker.

Pada saat acara Jambore otomotif yang diadakan oleh IMI kemarin sangat disayangkan terjadi bentrokan antar geng motor yang menelan korban. Hal ini mesti dijadikan pelajaran bagi seluruh insan bikers agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum dari anggotanya sendiri. Dan siapa sebenarnya yang patut disalahkan ?

Dalam blog yang saya buat dan saya kutip dari beberapa artikel ini mungkin berguna bagi anda yang ingin mengetahui latar belakang dari para remaja yang mengikuti aktivitas daripada geng-geng motor.


1. Geng Motor Dari Segi Sosiologi Dan Hukum

Geng motor merupakan kelompok sosial yang memiliki dasar tujuan yang sama atau asosiasi yang dapat disebut suatu paguyuban tapi hubungan negatif dengan paguyuban yang tidak teratur dan cenderung melakukan tindakan anarkis. Salah satu kontributor dari munculnya tindakan anarkis adalah adanya keyakinan/anggapan/perasaan bersama (collective belief). Keyakinan bersama itu bisa berbentuk, katakanlah, siapa yang cenderung dipersepsi sebagai maling (dan oleh karenanya diyakini “pantas” untuk dipukuli) ; atau situasi apa yang mengindikasikan adanya kejahatan (yang lalu diyakini pula untuk ditindaklanjuti dengan tindakan untuk, katakanlah, melawan).
Dalam pendapatnya Radam diatas, media-massa dalam hal ini amat efektif menanamkan citra, persepsi, pengetahuan ataupun pengalaman bersama tadi. Maka, sesuatu yang mulanya kasus individual, setelah disebarluaskan oleh media-massa lalu menjadi pengetahuan publik dan siap untuk disimpan dalam memori seseorang. Memori tersebut pada suatu waktu kelak dapat dijadikan referensi oleh yang bersangkutan dalam memilih model perilaku. Adanya keyakinan bersama (collective belief) tentang suatu hal tersebut amat sering dibarengi dengan munculnya geng, simbol, tradisi, graffiti, ungkapan khas dan bahkan mitos serta fabel yang bisa diasosiasikan dengan kekerasan dan konflik.
Pada dasarnya kemunculan hal-hal seperti simbol geng, tradisi dan lain-lain itu mengkonfirmasi bahwa masyarakat setempat mendukung perilaku tertentu, bahkan juga bila diketahui bahwa itu termasuk sebagai perilaku yang menyimpang Adanya dukungan sosial terhadap suatu penyimpangan, secara relatif, memang menambah kompleksitas masalah serta, sekaligus kualitas penanganannya.
Secara perilaku, dukungan itu bisa juga diartikan sebagai munculnya kebiasaan (habit) yang telah mendarah-daging (innate) dikelompok masyarakat itu. Adanya geng-geng motor seperti “XTC, BRIGEZ, GBR, M2R”. Maka adanya pula kecenderungan peningkatan anarki di masyarakat, sadarlah kita bahwa kita berkejaran dengan waktu. Pencegahan anarki perlu dilakukan sebelum tindakan itu tumbuh sebagai kebiasaan baru di masyarakat mengingat telah cukup banyaknya kalangan yang merasakan “asyik”-nya merusak, menjarah, menganiaya bahkan membunuh dan lain-lain tanpa dihujat apalagi ditangkap.
Para pelaku geng motor memang sudah menjadi kebiasaan untuk melanggar hukum. “Kalau soal membuka jalan dan memukul spion mobil orang itu biasa dan sering dilakukan pada saat konvoi.
Setiap geng memang tidak membenarkan tindakan itu, tapi ada tradisi yang tidak tertulis dan dipahami secara kolektif bahwa tindakan itu adalah bagian dari kehidupan jalanan. Apalagi jika yang melakukannya anggota baru yang masih berusia belasan tahun. Mereka mewajarkannya sebagai salah satu upaya mencari jati diri dengan melanggar kaidah hukum. Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan dan perlu penyikapan yang bijaksana. Dalam konteks penanganan kejahatan yang dilakukan anak-anak dan remaja masih diperdebatkan apakah sistem peradilan pidana harus dikedepankan atau penyelesaian masalah secara musyawarah (out of court settlement) tanpa bersentuhan dengan sistem peradilan pidana yang lebih dominan walaupun dalam sistem hukum pidana positif kita, penyelesaian perkara pidana tidak mengenal musyawarah.

Dalam kutipan dari sebuah artikel pikiran rakyat :
Betapa rentan dan lemahnya anak-anak atau remaja yang melakukan kejahatan dapat dilihat dari bunyi pasal 45 KUHP.
KUHP kita tidak memberi ruang sedikit pun untuk menyelesaikan kejahatan-kejahatan yang dilakukan anak selain melalui sistem peradilan pidana yang sering dikatakan selalu memberikan penderitaan kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya khususnya pelaku kejahatan baik pelaku dewasa maupun pelaku anak-anak dan remaja.
Peradilan pidana bagi anak-anak pelaku kejahatan mempunyai dua sisi yang berbeda, di satu sisi sebagaimana diakui konvensi anak-anak, bahwa anak-anak perlu perlindungan khusus. Di sisi lain, "penjahat anak-anak" ini berhadapan dengan posisi masyarakat yang merasa terganggu akibat perilaku jahat dari anak-anak dan remaja tersebut. Kemudian juga anak-anak dan remaja ini akan berhadapan dengan aparat penegak hukum yang secara sempit hanya bertugas melaksanakan undang-undang sehingga pelanggaran dan tata cara perlindungan terhadap pelaku anak, rentan terjadi.
Sebetulnya perhatian kita terhadap perlindungan anak-anak dan remaja pelaku kejahatan harus semakin meningkat. Dunia internasional pun sejak 1924 dalam deklarasi hak-hak anak kemudian diperbarui 1948 dalam deklarasi hak asasi manusia dan mencapai puncaknya dalam Deklarasi Hak anak (Declaration on The Rights of Child) 1958 menegaskan karena alasan fisik dan mental serta kematangan anak-anak, maka anak-anak membutuhkan perlindungan serta perawatan khusus termasuk perlindungan hukum.
Manakala anak-anak dan remaja pelaku kejahatan tersebut bersentuhan dengan sistem peradilan pidana, masyarakat meyakini bahwa mereka sedang belajar di akademi penjahat. Hasil yang dikeluarkan oleh sistem peradilan pidana hanya akan menghasilkan penjahat-penjahat baru.
Kegetiran ataupun masalah-masalah yang dihadapi anak dalam menghadapi sistem peradilan pidana tentu harus ada perhatian dan penyelesaian yang baik, namun kita juga tidak perlu mengabaikan terlaksana hukum dan keadilan, sebab peradilan menunjukkan kepada kita bahwa penyelesaian melalui pengadilan dilakukan secara benar (due process of law) demi kepentingan pelaku anak-anak dan remaja serta masyarakat di lain pihak.
Satu hal penting dalam peradilan anak adalah segala aktivitas harus dilakukan atau didasarkan prinsip demi kesejahteraan anak dan demi kepentingan anak itu sendiri tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat mengingat setiap perkara pidana yang diputus pengadilan tujuannya adalah demi kepentingan publik. Akan tetapi, kepentingan anak tidak boleh dikorbankan demi kepentingan masyarakat
Dalam dunia akademis penanganan delik anak selalu terfokus kepada usaha penal dengan cara menggunakan hukum pidana dan usaha nonpenal yang lebih mengedepankan usaha-usaha di luar penggunaan hukum pidana (preventif). Pendekatannya lebih mengedepankan pendekatan khusus dengan alasan pertama bahwa anak yang melakukan kejahatan jangan dipandang sebagai seorang penjahat, tetapi harus dipandang sebagai anak yang memerlukan kasih sayang. Kedua, kalaupun akan dilakukan pendekatan yuridis hendaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, serta psikologi. Pendekatan penegakan hukum sejauh mungkin dihindari karena akan menjatuhkan mental dan semangat anak tersebut untuk kembali ke jalan yang benar. Ketiga, tata cara peradilan pidana kalaupun akan dilakukan haruslah benar-benar mencerminkan peradilan yang dapat memberikan kasih sayang kepada anak-anak dan remaja tersebut.
Perlindungan hukum terhadap anak-anak dan remaja yang melakukan tindak pidana telah diberikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak di samping instrumen hukum internasional berupa konvensi-konvensi yang dikeluarkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti Beijing Rules. akan tetapi, secara subtansi masih terlihat bahwa UU tentang Pengadilan Anak ini masih mengedepankan penggunaan sanksi pidana baik pidana badan maupun pidana lainnya sehingga apa yang diharapkan kepada tindakan persuasif dan edukatif belum terlihat.
Dalam pengadilan anak semestinya dikembangkan konsep-konsep seperti famili model dalam sistem peradilan pidana, pelaku kejahatan apalagi anak-anak diperlakukan sebagai sebuah anggota keluarga yang tersesat dalam mengarungi kehidupan sehingga penyelesaiannya lebih mengedepankan memberikan kesempatan dan membimbing pelaku kejahatan supaya kembali lagi kepada kehidupan yang sejalan dengan norma masyarakat dan norma hukum.
Tidak kalah pentingnya dalam penanganan anak-anak delikuen apabila menggunakan sarana penal melalui sistem peradilan pidana adalah kesempatan menggunakan penasihat hukum atau access to legal council. Di samping hak-hak lain yang harus dibedakan dengan pelaku dewasa. Kesempatan anak-anak pelaku kejahatan menghubungi keluarganya harus dibuka lebar-lebar oleh polisi, jaksa, maupun pengadilan mengingat seluruh subsistem peradilan pidana ini pun mempunyai kewajiban memikirkan nasib anak-anak dan remaja pelaku kejahatan ini baik ketika menjalani hukuman maupun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Sebetulnya, ruang pengadilan yang ada sekarang ini tidak kondusif bagi peradilan pidana terhadap anak-anak delikuen. Harus diciptakan suasana ruang pengadilan yang betul-betul mencerminkan perlindungan hukum, perlindungan mental, dan suasana kasih sayang terhadap anak-anak dan remaja pelaku kejahatan sehingga kejadian terdakwa yang anak-anak menangis di pengadilan tidak terulang lagi. Pengadilan harus bisa menciptakan atau memutuskan perkara-perkara yang melibatkan anak-anak dan remaja ke arah putusan yang menjadikan pelaku anak itu menjadi baik serta menjamin hak-hak masyarakat tidak terabaikan.

2. Solusi Meminimalisir Geng-geng Motor.

Mengapa ada sebagian kalangan remaja yang mudah terbujuk untuk mengikuti geng motor?
Benarkah seluruh fenomena itu sekadar persoalan psikologis, ataukah justru lebih bercorak sosiologis?
Apabila problem sosial itu dilihat dari perspektif psikologistis, maka penilaian yang muncul adalah kaum remaja yang menjadi anggota geng motor tersebut sedang melampiaskan hasrat tersembunyinya.
Dalam bahasa psikoanalisis Sigmund Freud (1856-1939), kaum remaja itu lebih mengikuti kekuatan id (dorongan-dorongan agresif) ketimbang superego (hati nurani). Keberadaan ego (keakuan) mereka gagal untuk memediasi agresivitas menjadi aktivitas sosial yang dapat diterima dengan baik dalam kehidupan sosial (sublimasi).
Namun, pendekatan psikologis itu sekadar mampu mengungkap persoalan dalam lingkup individual. Itu berarti nilai-nilai etis yang berdimensi sosial cenderung untuk dihilangkan. Padahal, kehadiran geng motor lebih banyak berkaitan dengan problem sosiologis.
Definisi tentang geng itu sendiri sangat jelas identik dengan kehidupan berkelompok. Hanya saja geng memang memiliki makna yang sedemikian negatif. Geng bukan sekadar kumpulan remaja yang bersifat informal. Geng dalam bahasa Inggris adalah sebuah kelompok penjahat yang terorganisasi secara rapi. Dalam konsep yang lebih moderat, geng merupakan sebuah kelompok kaum muda yang pergi secara bersama-sama dan seringkali menyebabkan keributan. Tentunya sangat banyak faktor penyebab remaja terjerumus ke dalam kawanan geng motor. Namun, salah satu penyebab utama mengapa remaja memilih bergabung dengan geng motor adalah KURANGNYA PERHATIAN DAN KASIH SAYANG ORANGTUA. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh terlalu sibuknya kedua orang tua mereka dengan pekerjaan, sehingga perhatian dan kasih sayang kepada anaknya hanya diekspresikan dalam bentuk materi saja. Padahal materi tidak dapat mengganti dahaga mereka akan kasih sayang dan perhatian orang tua.
Pada dasarnya setiap orang menginginkan pengakuan, perhatian, pujian, dan kasih sayang dari lingkungannya, khususnya dari orang tua atau keluarganya, karena secara alamiah orang tua dan keluarga memiliki ikatan emosi yang sangat kuat. Pada saat pengakuan, perhatian, dan kasih sayang tersebut tidak mereka dapatkan di rumah, maka mereka akan mencarinya di tempat lain. Salah satu tempat yang paling mudah mereka temukan untuk mendapatkan pengakuan tersebut adalah di lingkungan teman sebayanya. Sayangnya, kegiatan-kegiatan negatif kerap menjadi pilihan anak-anak broken home tersebut sebagai cara untuk mendapatkan pengakuan eksistensinya.
Faktor lain yang juga ikut berperan menjadi alasan mengapa remaja saat ini memilih bergabung dengan geng motor adalah kurangnya sarana atau media bagi mereka untuk mengaktualisasikan dirinya secara positif.
Remaja pada umumnya, lebih suka memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Namun, ajang-ajang lomba balap yang legal sangat jarang digelar. Padahal, ajang-ajang seperti ini sangat besar manfaatnya, selain dapat memotivasi untuk berprestasi, juga sebagai ajang aktualisasi diri. Karena sarana aktualisasi diri yang positif ini sulit mereka dapatkan, akhirnya mereka melampiaskannya dengan aksi ugal-ugalan di jalan umum yang berpotensi mencelakakan dirinya dan oranglain.

Kutipan dari Pikiran Rakyat : "Solusi Alternatif Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah agar tidak segan-segan menindak siswanya yang terbukti terlibat dalam organisasi geng motor, kalau perlu dikeluarkan dari sekolah. Diharapkan, tindakan tersebut dapat menekan jumlah anggota geng motor dan aksi brutal mereka."
Sebenarnya tindakan tersebut tidak sepenuhnya efektif. Butuh keberanian yang besar dan beresiko tinggi untuk melakukannya. Salah satu solusi yang bisa memperbaiki keadaan mereka secara efektif adalah peran; kepedulian; dan kasih sayang orang tua mereka sendiri.
Solusi ini akan lebih efektif, mengingat penyebab utama mereka memilih geng motor sebagai bagian kehidupannya adalah karena mereka merasa jauh dari kasih sayang orang tua. Dalam menterapi anaknya yang sudah terlanjur terlibat anggota geng motor, orang tua bisa bekerja sama dengan psikolog yang mereka percayai. Sehingga secara pasikologis sedikit demi sedikit anak akan mendapatkan kembali kenyamanan berada dalam kasih sayang orang tua serta Penanaman Nilai-nilai Agama sebagai upaya preventif terhadap peningkatan jumlah anggota geng motor di kemudian hari, perlu dilakukan penanaman nilai-nilai agama sejak dini. terutama tentang akhlaq (moral dan etika). Dengan begitu anak akan mengetahui mana yang layak dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Sehingga pada saat mereka sudah mulai berinteraksi dengan masyarakat mereka tahu batasan-batasan dan aturan yang harus dipatuhi.

Selain itu bagaimana melakukan pengendalian atau kontrol sosial atas merebaknya geng motor itu?
Dalam literatur sosiologi (Paul B Horton dan Chester L Hunt, 1964: 140-146, dan Alex Thio, 1989: 176-182), ada cara yang dapat dikerahkan untuk mengatasi deviasi sosial. Yaitu:

Internalisasi atau penanaman nilai-nilai sosial melalui kelompok informal atau formal. Lembaga-lembaga sosial, seperti keluarga dan sekolah, adalah kekuatan yang dapat membatasi meluasnya geng motor. Mekanisme pengendalian itu lazim disebut sebagai sosialisasi. Dalam proses sosialisasi itu, setiap unit keluarga dan sekolah memiliki tanggung jawab membentuk, menanamkan, dan mengorientasikan harapan-harapan, kebiasaan-kebiasaan, serta tradisi-tradisi yang berisi norma-norma sosial kepada remaja. Bahkan, hal yang harus ditegaskan adalah sosialisasi yang bersifat informal dalam lingkup keluarga jauh lebih efektif. Sebab, dalam domain sosial terkecil itu terdapat jalinan yang akrab antara orang tua dengan remaja.
Kedua, penerapan hukum pidana yang dilakukan secara formal oleh pihak negara. Dalam kaitan itu, aparat penegak hukum, seperti kepolisian, pengadilan, dan lembaga pemenjaraan, digunakan untuk mengatasi geng motor.
Keuntungannya adalah penangkapan dan pemberian hukuman kepada anggota-anggota geng motor yang melakukan tindakan kriminal mampu memberikan efek jera bagi anggota-anggota atau remaja lain.
Kerugiannya, aplikasi hukum pidana membatasi kebebasan pihak lain yang tidak berbuat serupa. Bukankah dalam masyarakat ada kelompok-kelompok pengendara sepeda motor yang memiliki tujuan-tujuan baik, misalnya untuk menyalurkan hobi automotif
Ketiga, deskriminalisasi yang berarti bahwa eksistensi geng-geng motor justru diakui secara hukum oleh negara. Tentu saja, deskriminalisasi bukan bermaksud untuk melegalisasi kejahatan, kekerasan, dan berbagai pelanggaran norma-norma sosial yang dilakukan remaja. Deskriminalisasi memiliki pengertian sebagai "kejahatan yang tidak memiliki korban". Prosedur yang dapat ditempuh adalah pihak pemerintah dan masyarakat membuka berbagai jenis ruang publik yang dapat digunakan kaum remaja untuk mengekspresikan keinginannya, terutama dalam menggunakan kendaraan bermotor. Lapangan terbuka atau arena balap bisa jadi merupakan jalan keluar terbaik.
Kehadiran geng motor merupakan fenomena sosial yang harus direspons secara proporsional oleh para sosiolog dan ahli hukum dalam mengatasi merebaknya geng-geng motor di Indonesia.

Jumat, 13 Januari 2012

SEJARAH MOOONRAKER

Indonesia, Bandung, Indonesia 40132
Tentang
Mari bersama-sama kita membangun kreatifitas & kredibilitas buat MOONRAKER Ingat bkn pertikaian atau perkelahian & kenakalan remaja yg kita besarkan melalui nama MOONRAKER dan prestasi yg kita raih slama 33th jgn kau kotori namamu dengan kriminalitas
Keterangan
Moonraker, sebuah organisasi pengendara berbagai jenis motor. Klub motor ini didirikan oleh 7 orang pemuda yang berasal dari kota Bandung diantaranya Uci, Anjar, dan Aul pada tanggal 28 Oktober 1978 yang sebelumnya menamakan kelompoknya dengan nama Moonwalker. Nama Moonraker sendiri diadopsi dari nama sebuah judul film James Bond pada Tahun 1979 yang sedang hits pada saat itu. Mencari bibit pembal...ap tujuan utama terbentuknya organisasi ini.
...
Sejak masuk menjadi anggota IMI Jabar 2007 yang sebelumnya ikut mendirikan IMI Jabar tahun 1988, Moonraker adalah sebuah club sport otomotif hobi, dimana didalamnya terdapat para anggotanya mempunyai prestasi luar biasa di kancah olah raga road race, terbilang seorang Beny Baonk dedengkot pembalap roda dua yang malang melintang hingga sampai saat ini, Irvan Octavian pun pernah mengenyam Moto GP 1997 dan juara umum 1 yamaha cup dari tahun 1993 sampai 1996. Ahmad Black, Deden Gantar dan sederet nama-nama lain yang malang melintang didunianya.
Masih belum cukup bukti ? Kalau M2R nama sandi club otomotif ini diakui eksistensinya di Indonesia. Dengan jumlah ribuan anggota yang tersebar diseluruh Indonesia, Jepang, Singapore, Malaysia, Timor leste dan beberapa Negara lainnya, itu salah satu bukti bahwa club ini sangat potensial dalam mencari bibit-bibit baru untuk memajukan prestasi club tersebut di Jabar sebagai homebase nya dan semua wilayah, sebagai bukti keberhasilan pembibitan anggota kearah yang lebih baik.

Selain mengutamakan prestasi dalam berlomba khususnya mengenai balapan, Moonraker juga kerap melakukan berbagai kegiatan seperti bhakti sosial, touring, dan kegiatan lainnya yang dianggap penting untuk kemajuan organisasi.

Klub ini memiliki motto “One for all all for one” serta kata “Wanieun” juga seringkali menjadi salah satu ciri khas dari salam dan motto club ini.

Selain beranggotakan pria, Moonraker juga mendeklarasikan Lemoon (Ladies Moonraker) yaitu klub motor yang dikhususkan bagi anggota wanita yang didirikan oleh siswi SMU Angkasa pada tahun 2006 di Bandung. Tetapi pada tahun 2010 Lemoon mengganti namanya menjadi Moonshine.Lihat Selengkapnya
Email
moonraker_indonesia@yahoo.com / moonrakerindonesia@gmail.com

Kamis, 12 Januari 2012

Bahasa Tubuh Yang Wajib Dikuasai Pimpinan VJ Motor

Bahasa Tubuh Yang Wajib Dikuasai Pimpinan VJ Motor

Bahasa Tubuh Yang Wajib Dikuasai Pimpinan Touring Sepeda Motor (VJ):

Gambar dibawah ini adalah sekedar contoh yang sekiranya harus dilakoni oleh ‘Petugas VJ Touring’ karena ia akan memimpin barisan grup, sudah tentu posisinya harus berada di barisan paling depan. Kemudian bahasa isyarat yang diberikan oleh VJ harus diikuti oleh peserta secara berurutan mulai dari peserta nomor dua dan terus kebelakang.

Namun pada prakteknya beberapa isyarat mempunyai arti dan makna yang berbeda. Hal ini karena disesuaikan dengan gaya dan riding style dari setiap komunitas, klub motor, jenis motor yang dipakai maupun sikap dari pengendara itu sendiri.

1. START MESIN
Petugas VJ memberikan isyarat ‘hidupkan mesin’ dengan tangan kanan keatas sambil memainkan jari telunjuk tangan kanan.
Posisi masih berhenti dan kode start harus didahului oleh klakson dari petugas SW yang ada paling belakang. Usai klakson SW tadi, VJ memberikan acungan jempol tangan kanan/kiri agar dilihat oleh semua anggota, artinya ‘ready to go.’


2. BELOK KIRI
Petugas VJ memberikan isyarat ‘belok kiri’ dengan cara mengayunkan tangan kiri sampai batas pundak sebelum ia belok ke kiri.

3. BELOK KANAN
Petugas VJ memberikan isyarat belok kanan dengan cara mengangkat tangan kiri sampai keatas helm, dengan telapak tangan kiri tebuka mengarak kekanan. Gerakan diulangi beberapa kali menunjuk kekanan.
4. BAHAYA DI SISI KIRI I
Petugas VJ memberikan isyarat ada ‘bahaya di sisi kiri’ dengan mengangkat tangan kiri, serta menurunkan tangan kirinya ke bawah sambil membuka jari telunjuknya. Menunjuk sesuatu kebawah kiri seperti ada lubang atau jalan rusak. Cara ini jauh lebih baik dari pada dengan mengangkat kaki.
5. BAHAYA DI SISI KANAN I
Sama seperti gambar di atas cuma arah tangannya berbeda dengan kondisi diatas. Kalau pengendara bisa melepas gas dengan situasi aman, maka isyarat memberikan ‘bahaya di sebelah kanan’ bisa saja dilakukan dengan mengangkat tangan kanan dan menunjuk ke arah kanan.


6. BAHAYA DI SISI KANAN II
Petugas VJ jika terpaksa memberikan isyarat ‘bahaya disisi kanan’ dengan cara mengangkat kaki kanan secukupnya. Isyarat ini bukan aksi mau menendang, tetapi hanya sekedar memberitahukan adanya bahaya dikanan karena tangan kanan pengendara harus tetap pegang handle gas.
7. BAHAYA DI SISI KIRI II
Sama seperti gambar di atas cuma arah kakinya berbeda dengan kondisi diatas, Petugas VJ bisa juga memberikan isyarat ada ‘bahaya disisi kiri’ sambil mengangkat kaki kiri secukupnya. Sekali lagi
isyarat-isyarat menggunakan kaki bukan bermaksud menendang, tetapi hanya memberitahukan ada bahaya di kiri sementara tangan kiri pengendara harus pegang kopling.

8. TAMBAH KECEPATAN
Petugas VJ memberikan isyarat ‘tambah kecepatan’ dengan cara mengangkat tangan kiri sambil menunjukkan jari telunjuk kirinya. Isyarat ini bisa juga di lakukan dengan membuka telapak tangan kiri kemudian digerakkan kedepan berulang-ulang. Gerakan tangan yang lain, yaitu tangan kiri diangkat ke atas kemudian didorong kedepan. Isyarat ini harus melihat kondisi jalan, apakah aman serta memungkinkan kecepatan bisa ditambah.
9. KURANGI KECEPATAN
Petugas VJ memberikan isyarat ‘kurangi kecepatan’ dengan cara melepas lengan tangan kiri dari handle kopling dengan secukupnya kemudian telapak tangan terbuka dimainkan atau diayunkan dengan perlahan. Bisa juga lengan tangan kiri secara besar diayun-ayunkan agar terlihat oleh semua anggota. Biasanya isyarat ini dilakukan ketika melewati tikungan-tikungan di pegunungan atau di jalan lurus dimana VJ minta kecepatan dikurangi secara perlahan, atau juga VJ minta extra perhatian daripada anggota untuk selalu “hati-hati”.
10. RAPATKAN BARISAN
Petugas VJ memberikan isyarat ‘rapatkan barisan’ dengan mengangkat tangan kirinya keatas, mengepalkan telapak tangan kiri kemudian diayunkan beberapa kali. Isyarat ini bisa juga diartikan ketika kecepatan mendadak diminta VJ agar segera pelan dan kemudian akan berhenti karena ada bahaya.
11. BUAT SATU BARIS
Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat barisan jadi satu’ dengan cara mengangkat tangan kirinya tinggi dan menempatkan telapak tangan kirinya diatas helm terbuka menghadap ke kanan, kemudian telapak tangan tadi diayunkan seperlunya. Isyarat satu baris ini juga bisa dengan mengangkat tangan kiri kemudian memberikan telunjuk satu kiri.
12. BUAT DUA BARIS
Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat dua baris’ dengan cara mengangkat tangan kirinya dengan memberikan kode dua jari sebagai tanda angka 2. Isyarat ini meminta formasi barisan grup menjadi dua dengan syarat kecepatan rendah. Jika kondisi dua baris sudah tidak mungkin lagi, maka secepatnya VJ memberikan isyarat satu baris (no. 11).
13. STOP/BERHENTI
Petugas VJ memberikan isyarat “berhenti/stop” dengan cara melepaskan tangan kirinya dari handle kopling kemudian telapak kirinya dibuka ke belakang sambil dimainkan atau digoyang-goyang menandakan harap segera berhenti. Isyarat ini jarang dipergunakan karena isyarat no. 10 rapatkan barisan dipakai sekaligus untuk berhenti.
Seluruh keterangan mekanisme touring, maupun bahasa isyarat VJ yang telah dipaparkan diatas bukanlah suatu hal yang baku. Sebenarnya masih banyak lagi mekanisme touring, maupun isyarat-isyarat lainnya yang bisa dipergunakan ketika berkendara bersama grup. Semua mekanisme touring dan bahasa isyarat tetap disesuaikan dengan kebutuhan, juga perkembangan dari setiap grup, komunitas, maupun klub motor yang bersangkutan.

MOONRAKER JABAR SPEED MANIAC

ARTI DAN MAKNA DARI LAMBANG MOONRAKER


Arti dan makna dari lambang MOONRAKER


Salam Wanieun,

Didalam organisasi, Tim, Klub, bahkan Negara pasti mempunyai Lambang dan Bendera.
Bahasa simbol pun sudah dipakai oleh peradaban-peradaban leluhur untuk mempertahankan esensi dari makna supaya tidak tergerus oleh waktu dan pesan tersebut tetap dapat disampaikan.
Disini saya akan memperjelas tentang lambang dari klub MOONRAKER, yaitu sebuah klub motor Hobi di Jawa Barat yang terdaftar di IMI (Ikatan Motor Indonesia).

Jika di XTC menggunakan lambang “lebah” yang bagi orang Mesir Kuno lambang lebah telah dianggap sebagai simbol Kreatifitas.
Sedangkan di BRIGEZ menggunakan lambang “kelelawar” yang mengartikan segala aktivitas dan kegiatan dilakukan pada malam hari.
Bagi orang Cina lambang kelelawar dianggap sebagai simbol Kebahagiaan dan umur panjang(Abadi).
Demikian juga organisasi klub MOONRAKER yang mempunyai bermacam-macam arti lambang.

Lambang pertama yang menjadi icon dari klub motor Moonraker adalah lambang "Serigala" yang bagi orang Romawi dan Mesir Kuno lambang serigala diartikan sebagai simbol Pemberani (Wanieun:Sunda).
Kata Wanieun seringkali dipakai untuk ciri khas sebuah tanda salam dan motto dari para anggota club ini.
Arti lain lambang serigala dapat diartikan sebagai simbol semangat, persatuan, kecepatan dan kebersamaan/solidaritas.

Lambang kedua Moonraker terdiri dari “Sepasang Sayap Garuda” lambang yang hampir sama dengan lambang sayap pada simbol Negara Indonesia.
Hal ini menunjukkan organisasi klub motor Moonraker adalah bagian dari negara Indonesia dan cinta Indonesia.
Sayap dari lambang Moonraker berjumlah 14 bulu pada masing-masing sayap dan jika dijumlahkan menjadi 28 bulu yang mengingatkan berdirinya organisasi tersebut pada tanggal 28 Oktober 1978.
Burung garuda dilukiskan sebagai burung rajawali seutuhnya dimana kepakan sayapnya yang sangat kuat. Maka sayap garuda sendiri pun dianggap sebagai simbol Kekuatan.

Lambang ketiga, Mata rantai yang terdapat pada lambang Moonraker melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun dan tidak akan pernah terputus. Didalam mata rantai tersebut terdapat tulisan M2R yaitu singkatan atau nama sandi dari Moonraker.

Lambang keempat Moonraker terdapat Pita yang menyerukan semboyan “Bandung Speed Maniac” (Anak-anak Bandung yang maniac akan sebuah kecepatan).
Semboyan ini terbukti dengan banyaknya prestasi yang diperoleh oleh anggota dalam ajang perlombaan balap motor. Sekitar tahun 2008 semboyan itu diganti menjadi “Jabar Sport Club” yang dapat diartikan sebagai Klub motor di Jawa Barat yang menjunjung Sportifitas dan kini semboyan itu berubah menjadi “Indonesia Sport Club”.

Kemudian keempat lambang itu disatukan dalam sebuah Tameng yang dianggap sebagai simbol dari Perlindungan diri.

Logo Moonraker hanya boleh digunakan oleh anggota resmi. Anggota resmi Moonraker adalah orang yang sudah mempunyai Kartu Tanda Anggota dari organisasi klub motor Moonraker. Untuk simpatisan dan pendukung klub ini tidak boleh memakai logo Moonraker.

  1. Pesan : Janganlah kita melihat lambang sampai lupa esensi sesungguhnya dari lambang tersebut.